Berita Politik

Di Uganda, Dua Perempuan yang Ditangkap karena Berciuman Dibebaskan dengan Jaminan, tetapi Masih Menghadapi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Di Uganda, dua perempuan yang ditangkap pada bulan Februari atas tuduhan berciuman sesama jenis di depan umum telah dibebaskan dari tahanan dengan jaminan sambil menunggu persidangan. Menurut MambaOnline, mereka adalah Wendy yang berusia 22 tahun dan Diana yang berusia 21 tahun.

Polisi menahan mereka pada tanggal 18 Februari setelah penggerebekan di kota Arua di bagian utara negara tersebut, yang dilakukan menyusul pengaduan dari tetangga. Pada saat itu, penegak hukum menyatakan adanya “dugaan praktik homoseksualitas,” “tindakan seksual yang aneh dan tidak biasa,” dan bahwa perempuan tersebut “saling berciuman di siang bolong.”

Aktivis Frank Mugisha melaporkan bahwa para perempuan tersebut kini sudah berada di rumah bersama keluarga mereka, tetapi kasusnya belum ditutup. Menurutnya, tuduhan berdasarkan Undang-Undang Anti-Homoseksualitas tetap berlaku, dan tanggal sidang berikutnya belum diketahui.

Frank Mugisha dan Amnesty International Afrika Timur mendesak pihak berwenang untuk mencabut tuduhan tersebut. Amnesty juga kembali menuntut pencabutan Undang-Undang Anti-Homoseksualitas dan memastikan perlindungan yang setara bagi semua orang di hadapan hukum tanpa memandang orientasi seksual.

Undang-undang tersebut telah berlaku di Uganda sejak Mei 2023. Undang-undang ini menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman mati untuk apa yang disebut “homoseksualitas dengan pemberatan.” Organisasi hak asasi manusia melaporkan bahwa sejak undang-undang tersebut mulai berlaku, ratusan pelanggaran hak asasi manusia LGBT telah tercatat di negara tersebut, termasuk penangkapan, pengusiran, pemeriksaan anal paksa, dan penyiksaan.

Materi terkait

Berita terbaru

Pride di Incheon, Korea Selatan, Digelar di Alun-Alun dengan Persetujuan Pemerintah Kota Festival LGBT di Jepang Mengumpulkan 188 Kartu Pos untuk Anggota Parlemen demi Pernikahan Sesama Jenis Pasangan Sesama Jenis Ditolak Mencatatkan Pernikahan di Kota Iga, Jepang