32 orang di Senegal akan diadili dalam perkara yang mencakup hubungan sesama jenis
Kejaksaan di Louga, Senegal barat laut, mengumumkan pada 30 Oktober 2026 bahwa perkara terhadap 32 orang telah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut kantor berita Senegal APS, hakim penyidik mengambil keputusan itu pada 15 Oktober. Media lokal iGFM melaporkan bahwa sidang dijadwalkan pada 12 November.
Penyidikan dimulai pada 23 April. Dakwaannya antara lain persekongkolan untuk melakukan tindak pidana, “perbuatan melawan kodrat”, penularan HIV secara sengaja, tindakan yang membahayakan nyawa, pengumpulan data pribadi secara ilegal, dan pelecehan seksual. Dalam hukum pidana Senegal, “perbuatan melawan kodrat” mencakup hubungan seksual antara orang-orang berjenis kelamin sama.
Pada Maret, Senegal memperberat hukuman dalam pasal tersebut. Aturan yang telah direvisi menetapkan hukuman penjara lima hingga sepuluh tahun.
Uránia sebelumnya memberitakan perubahan undang-undang dan tanggapan di Senegal.


