Peneliti jelaskan pemblokiran akun LGBT di Turki atas permintaan otoritas
Peneliti Helin Unal dari Foundation for Defense of Democracies di AS menulis di The Cipher Brief pada 23 Oktober 2026 bahwa platform media sosial menjalankan perintah pemblokiran Turki, termasuk terhadap akun organisasi LGBT. 76Crimes menerbitkan ulang kolomnya pada 27 Oktober.
Menurut pernyataan bersama Human Rights Watch dan organisasi lain, Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki mendokumentasikan perintah otoritas dan pengadilan untuk memblokir setidaknya 1.270 akun X pada September saja. Organisasi itu memperkirakan platform membatasi akses di Turki terhadap setidaknya 90% akun tersebut. Jumlah itu tidak hanya mencakup akun LGBT.
Mereka menyebut organisasi LGBT Kaos GL, jurnalis, dan media di antara pihak terdampak, serta melaporkan pembatasan akun sejumlah organisasi di Instagram dan Facebook. Menurut mereka, perintah terhadap situs T24 dan akun X-nya menyebut ketertiban umum dan mengeklaim pemberitaannya mengancam struktur keluarga.
Unal menilai kepatuhan platform membatasi akses informasi dan mendorong penyensoran diri. Organisasi hak asasi meminta perusahaan menggugat perintah yang tidak beralasan dan memberikan dokumen kepada pengguna. Pada Agustus, X mengatakan menggugat putusan pengadilan Turki terhadap akun kampanye politikus Ekrem İmamoğlu, tetapi mematuhinya karena penolakan dapat membatasi seluruh platform, lapor Associated Press. Kebijakan umum X memungkinkan pembatasan di suatu negara berdasarkan permintaan hukum atau hukum setempat.
Uránia sebelumnya melaporkan dukungan kampanye Turki untuk pembebasan aktivis LGBT terhadap protes jurnalis melawan sensor.


