Berita Polandia

Presiden Polandia Veto Undang-Undang tentang Kemitraan Sipil untuk Pasangan LGBT

Presiden Polandia Karol Nawrocki memveto undang-undang “Tentang Status Orang Terdekat”, yang seharusnya melegalkan serikat sipil, termasuk untuk pasangan sesama jenis. Dalam pernyataannya, kepala negara menjelaskan keputusan ini dengan perlunya melindungi status konstitusional pernikahan sebagai persatuan pria dan wanita, menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut menciptakan institusi hukum baru yang dekat dengan pernikahan.

Undang-undang, yang disahkan oleh parlemen sebelumnya dengan selisih tipis (230 suara berbanding 198), akan memungkinkan pasangan yang belum menikah untuk mendaftarkan properti bersama, menerima manfaat pajak, dan mengakses informasi medis pasangan. Seperti yang dilaporkan publikasi Notes from Poland, Nawrocki menekankan bahwa ia siap menandatangani dokumen yang memecahkan masalah praktis warga negara, tetapi tanpa merusak institusi keluarga tradisional.

Saat ini, koalisi yang berkuasa tidak memiliki mayoritas tiga perlima yang diperlukan untuk membatalkan hak veto presiden. Perwakilan komunitas LGBT mencatat bahwa saat ini satu-satunya kemungkinan untuk melegalkan hubungan bagi pasangan sesama jenis tetaplah mendaftarkan serikat di salah satu dari 15 negara Uni Eropa di mana hal itu diizinkan. Di masa depan, pernikahan semacam itu mungkin memiliki kekuatan hukum di wilayah Polandia menurut keputusan Mahkamah Administrasi Tertinggi negara tersebut. Aktivis menyatakan tentang bertahannya ketidaksetaraan finansial, karena pasangan homoseksual terus menanggung biaya untuk mengatur pendaftaran pernikahan di luar negeri.

Materi terkait

Berita terbaru

Di Texas, Organisasi Pemuda LGBT Tertua OutYouth Memulai Pembangunan Pusat Komunitas Baru Yayasan Tom of Finland Putuskan Hubungan dengan Rumah Bersejarah Sang Seniman di Los Angeles Sejarawan Soroti Penerbitan Vice Versa, Majalah Lesbian Pertama di AS pada Tahun 1947